KOMPAS.TV - Asniati, pensiunan Guru TK batal mengembalikan uang gaji dan tunjangan sebesar Rp 75 juta kepada negara.
Pemerintah Kabupaten Muaro-Jambi menyebut, ada miskomunikasi antara dinas dan lembaga, terkait berkas pensiun Asniati.
Menurut Pejabat Bupati Muaro Jambi, kasus yang menimpa Asniati merupakan bentuk miskomunikasi antara sejumlah lembaga dan dinas terkait.
Berkas pensiun Asniati pun sedang dalam proses pengurusan agar tetap pensiun di tahun 2024, dan tidak mengembalikan gaji serta tunjangan, karena sebelumnya tercatat pensiun di tahun 2022.
Baca Juga: Detik-Detik Polantas Pungli ke Pengendara Mobil Pikap di Tol Halim, 3 Pelaku Diproses Hukum
#pensiunanguru #gurutk #muarojambi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.