KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, hari (05/07/2024) ini akan menjalani sidang pleidoi atau pembacaan pembelaan terakhirnya, dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan kementerian pertanian.
Syahrul disebut akan membacakan sendiri pembelaan terakhirnya, sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Sebelumnya, jaksa menuntut Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti senilai Rp 44 miliar lebih, serta 30 ribu dollar amerika.
Uang pengganti, sesuai dengan nilai uang dan harta yang diterima limpo, dari hasil suap dan gratifikasi selama periode 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Kemenkominfo Gunakan Kunci Peretas, Berhasil Buka Sejumlah Spesimen Data PDNS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.