JAKARTA, KOMPAS.TV - Lanjutan sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan diwarnai perdebatan antara Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan dengan Tim Hukum Polda Jawa Barat.
Perdebatan tersebut bahkan hingga dilerai oleh hakim.
Tim Kuasa Hukum Pegi menilai ahli pidana yang dihadirkan oleh Tim Hukum Polda Jabar tidak independen dan objektif.
Kuasa Hukum Pegi sudah memberikan pertanyaan, namun jawaban dari ahli pidana menurutnya mengecewakan dan tidak semua pertanyaan dijawab.
Ketua Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menegaskan ahli pidana yang dihadirkannya sudah independen.
Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar mengatakan bahwa dalam perselisihan dalam satu forum peradilan, selalu saja para pihak masing-masing akan bersifat subjektif baik pemohon maupun termohon.
Karena itulah, posisi objektif ada pada hakim yang menangani sidang praperadilan Pegi.
“Hakim yang akan melihat apakah argumen yang kemudian didukung oleh bukti-bukti yang diajukan oleh pihak ini saling mendukung, aman lebih kuat,” terang Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, Jumat (5/7/2024).
Baca Juga: Praperadilan, Kuasa Hukum: Polda Jabar Tak Miliki 2 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pegi
#praperadilanpegi #pegisetiawan #kasusvina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.