BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dilanjutkan hari ini, Jumat (5/7/2024) dengan agenda kesimpulan masing-masing pihak, dari termohon maupun pemohon.
Usai rangkaian sidang di pekan ini, Hakim Tunggal Eman Sulaeman akan memutus sidang pada Senin pekan depan.
Sebelum pelaksanaan sidang hari ini, Kuasa Hukum Pegi Insank Nasruddin mengaku optimistis Pengadilan negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi oleh Polda Jawa Barat.
Kuasa Hukum menyatakan keyakinan tersebut berangkat dari fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada bahwa Polda Jawa Barat tidak memiliki 2 alat bukti untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Baca Juga: Tim Hukum Polda Jabar Bantah Ahli yang Dihadirkan di Sidang Tak Independen
#poldajabar #pegisetiawan #kasusvina #praperadilanpegi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.