BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang Praperadilan Pegi Setiawan kembali digelar hari ini, Jumat (5/7/2024) dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak termohon maupun pemohon.
Sebelumnya, dalam sidang Praperadilan Pegi Setiawan kemarin Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan Polda Jabar menyebut jika seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tak harus diperiksa dahulu.
Ahli Pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono menjawab pertanyaan Hakim Tunggal Eman Sulaeman soal syarat penetapan tersangka.
Dalam keterangannya, Ahli Pidana Agus Surono bilang seseorang yang ditetapkan tersangka tak harus diperiksa sebelumnya.
Dalam menetapkan tersangka, penyidik hanya perlu mendapatkan dua alat bukti.
Baca Juga: Panas! Hakim Lerai Adu Argumen Kuasa Hukum Pegi dan Ahli Hukum Pidana di Sidang Praperadilan
#sidangpegi #praperadilanpegi #kasusvina #poldajabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.