JAKARTA, KOMPASTV - Pengacara Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani meminta saksi ahli Agus Surono yang dihadirkan Polda Jabar terkait sah tidaknya penetapan tersangka seseorang tanpa proses pemanggilan sebelumnya.
“Saya catat apabila ada laporan harus ada pemanggilan. Apabila ada pelapor tidak dilakukan pemanggilan ke calon tersangka itu bagaimana keterangan ahli? Jangan diulang-ulang, mohon jelaskan saja karena Saya catat. Mohon maaf ahli dijelaskan saja,” kata Sugiyanti dalam persidangan, Kamis (4/7/2024).
“Pemanggilannya tergantung penyidik memanggil saksi, saksi ahli itu ada di kewenangan penyidik. Penyidik mencari menemukan alat buktinya,” jawab Surono.
Tak puas dengan jawaban Agus Surono, Sugiyanti kembali mengulang pertanyaannya.
“Sah tidak penetapan tersangka kalau tidak ada pemanggilan atas laporan?” tanya Sugiyanti.
“Penetapan tersangka berdasarkan KUHP selama mendasarkan minimal 2 alat bukti, penetapan tersangka sah secara hukum,” jawab Surono.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Bara Bima
#pegisetiawan #saksiahli #poldajawabarat
Baca Juga: Proses Penanganan Kasus Kematian Afif Maulana Dirasa Janggal, Kapolda Sumbar Dilaporkan Ke Bareskrim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.