JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli pidana, Agus Surono, memastikan bahwa antara alat bukti dan barang bukti, alat buktilah yang lebih diutamakan untuk menetapkan pelaku kejahatan menjadi tersangka.
Saat ditanya soal ciri DPO yang diubah penyidik, ahli juga memilih untuk tidak menjawab dan berdalih ‘bukan tidak bisa’ menjawab.
Sidang praperadilan Pegi hari ini (4/07), beragendakan pembuktian dari pihak termohon yakni Polda Jabar.
Pihak termohon menghadirkan satu orang ahli pidana dari Universitas Pancasila.
#PraperadilanPegi #AhliPidana #PegiSetiawan
Baca Juga: Praperadilan Pegi, Begini Jawaban Ahli Soal Macam-Macam Putusan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.