JAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap bahwa Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terbukti menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dalam kasus asusila yang menjeratnya.
“Berkenaan dengan dalih bahwa teradu menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” ungkap Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo pada Rabu, (3/7/2024).
“Bahwa benar teradu menggunakan kendaraan dinas milik teradu untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput pengadu di luar tugas kedinasan pada saat pengadu berada di Jakarta,” lanjutnya.
Baca Juga: Puan Respons Putusan DKPP Berhentikan Hasyim Asy’ari: Kita Harus Cari Figur yang Lebih Baik
#dkpp #ketuakpu #hasyimasyari
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.