BANDUNG, KOMPAS.TV - Dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan hari ini (4/07), Ahli Pidana Agus Surono menyebut alat bukti lebih diutamakan dibanding barang bukti yang digunakan pelaku kejahatan.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan mempertanyakan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.
Ahli pidana mengatakan dalam menetapkan tersangka, yang terpenting adalah penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti.
Ahli juga memilih tidak menjawab saat ditanya terkait perubahan ciri-ciri DPO yang dilakukan penyidik.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi, Ahli Pidana Benarkan Penetapan Tersangka Tanpa Pemanggilan Bisa Dibatalkan
#praperadilanpegi #kasusvinacirebon #pegisetiawan #jawabarat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.