KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat (Jabar) menghadirkan Ahli Pidana, Agus Surono dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (04/07/2024).
Dalam persidangan, Agus Surono, menjelaskan bahwa akun Facebook bisa dijadikan sebagai alat bukti yaitu petunjuk.
#pegi #praperadilan #pegisetiawan
Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Hadirkan Satu Ahli Pidana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.