KOMPAS.TV - Dalam sidang perkara etik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim Asyari sebagai teradu.
Hasyim sendiri tidak hadir secara fisik dalam sidang, namun secara online.
Sebelumnya, Hasyim diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik, atas tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN di eropa.
DKPP memerintahkan presiden melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
Baca Juga: Siswi SMP di Banyumas Diperkosa Mantan Kakak Ipar hingga Hamil & Putus Sekolah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.