JAKARTA, KOMPAS.TV – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa Presiden akan segera menerbitkan Keputusan Presiden terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Hal ini disampaikan Ngabalin dalam keterangannya pada Rabu (3/7/2024)
Ngabalin mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan DKPP.
“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP, Insyaallah secepatnya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan Presiden setelah putusan ini dilakukan oleh DKPP,” ujar Ngabalin.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.