KOMPAS.TV - Setelah mendengar keterangan Ahli Pidana, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menghadirkan 4 saksi meringankan dalam Sidang Praperadilan.
Mereka adalah Dede Kurniawan, teman Pegi di Cirebon; Suharsono alias Bondol, rekan kerja proyek Pegi di Bandung; Agus Gunawan, pemilik proyek; dan Riyana Yolantina, Ibu Rumah Tangga.
Agus pemilik rumah tempat pegi bekerja, mengaku Pegi bekerja sejak awal hingga proyek selesai.
Tetapi Agus tak ingat apakah Pegi pernah meninggalkan proyek di akhir Agustus 2016, ketika peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi.
Baca Juga: [BREAKING NEWS] Tegaskan Bukti Polda Jawa Barat Lemah, Ini Isi Replik Tim Kuasa Hukum Pegi!
#pegisetiawan #saksipegi #praperadilanpegi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.