KOMPAS.TV - Apa yang jadi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik tindakan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Azhari?
Jurnalis KompasTV, Ni Putu Trisnanda memberikan laporan pada tayangan di atas.
Ya, Hasyim diberhentikan karena berbuat asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Eropa.
DKPP memberhentikan Hasyim dalam sidang putusan pelanggaran kode etik, Rabu (3/7) sore.
Putusan dibacakan Ketua Sidang, Heddy Lugito; DKPP menganggap Hasyim terbukti bersalah melakukan tindakan asusila.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan pemberhentian tersebut paling lama 7 hari ke depan.
Sebelumnya, Hasyim diadukan oleh salah seorang PPLN atas tindakan asusila antara Agustus 2023 sampai Maret 2024.
Baca Juga: DKPP Minta Presiden Jokowi Laksanakan Putusan Pemberhentian Hasyim Asy'ari dalam 7 Hari
#dkpp #asusila #hasyimasyari
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.