JAKARTA, KOMPAS.TV – DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian pada Ketua KPU Hasyim Asya’ari, Rabu (3/7/2024).
Hasyim dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Sebelumny, Hasyim Asya’ari sempat menjadi penceramah di depan Presiden Jokowi pada salat Idul Adha 1554 Hijriah di Lapangan Simpanglima, Semarang, 17 Juni 2024.
Baca Juga: Respons Putusan DKPP, Presiden Jokowi akan Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari
#hasyimasyaari #kpu #dkpp
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.