BANDUNG, KOMPAS.TV – Sidang Praperadilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan menghadirkan ahli dan saksi.
Dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini (3/07), Kuasa Hukum Pegi Setiawan meminta pendapat ahli hukum dan acara pidana soal dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.
Menurut ahli, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM, sedianya dibuktikan di pengadilan HAM, bukan di praperadilan.
Baca Juga: Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Benarkan Penetapan Tersangka Tanpa Pemanggilan Bisa Dibatalkan
#praperadilanpegi #ahlipidana #pnbandung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.