BANDUNG, KOMPAS.TV – Ahli Pidana, Suhandi Cahaya menjawab pertanyaan dari Tim Kuasa Hukum Polda Jabar soal sah atau tidaknya penangkapan tersangka berdasarkan KUHP di sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Rabu, (3/7/2024).
“Sebelum penangkapan itu penyidik kan pasti sudah panggil, ada satu surat panggilan. Yang kedua kalau itu misal tidak datang, dipanggil yang kedua kali. Kalau setelah dipanggil kedua kali ternyata tidak datang, itu kan penyidik bisa punya surat perintah membawa,” ujar Ahli Pidana, Suhandi Cahaya.
“Kalau ketiga-tiga step tadi tidak dilakukan oleh penyidik, penyidik langsung main tangkap saja itulah akibatnya jadi sampai di sini,” pungkasnya.
Mendengar pernyataan ahli tersebut, pengunjung sidang pun terdengar riuh hingga bertepuk tangan.
Baca Juga: Debat Kuasa Hukum Pegi dan Pihak Polda Jabar soal Sidang Tahun 2016 hingga Penetapan DPO
#praperadilanpegi #pegisetiawan #kasusvina #vinacirebon #poldajabar #infojabar #jabar #jawabarat #breakingnews #pnbandung #bandung #poldajabarkasusvinacirebon #pengadilannegeri #isuhangat #isuterkini #pegi #pegiterkini #sidangpegi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.