BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung (3/07) dengan menghadirkan ahli dan saksi.
Dalam sidang, ahli hukum dan acara pidana menyebut penetapan tersangka berdasarkan pribadi yang kurang baik namun tindak pidananya belum diketahui merupakan hal yang tidak benar.
Ahli hukum dan acara pidana menyebutkan bahwa menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti, bukan hanya sekadar kuantitas tetapi juga kualitas.
Baca Juga: Begini Kata Saksi Ahli soal Pengambilan Sidik Jari Pegi Setiawan
#praperadilan #pegisetiawan #vinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.