BANDUNG, KOMPAS.TV – Usai persidangan, Polda Jawa Barat menanggapi keterangan ahli yang dihadirkan Kuasa Hukum Pegi Setiawan.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyebut bahwa ahli hukum pidana yang dihadirkan harusnya hanya membahas bukti formal, bukan masuk dalam materi perkara.
Nurhadi juga menyebut, posisi ahli seharusnya netral karena keterangannya tidak hanya berlaku untuk kasus Pegi tapi juga kasus lain.
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyebutkan bahwa pihaknya akan terus menunggu hingga Pegi Setiawan dibebaskan secara hukum.
Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Alat Bukti dan Saksi Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
#praperadilanpegi #ahlipidana #pnbandung #poldajabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.