BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan menghadirkan ahli dan saksi.
Dalam sidang ahli hukum dan acara pidana menyebutkan bahwa menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti, bukan hanya sekadar kuantitas tetapi juga kualitas.
Ahli juga menjelaskan, sebelum menetapkan seseorang jadi tersangka penyidik harus melakukan pemeriksaan dengan cermat dan lengkap.
Selain tiu harus dilakukan internal gelar dan sebaiknya melibatkan kuasa hukum.
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut 5 Orang dengan Nama Pegi Setiawan Harus Diperiksa Kasus Vina
#pegisetiawan #praperadilanpegi #vinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.