BANDUNG, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi mengklaim bahwa Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pernah mengungkap penyidik Polda Jabar telah mengantongi 5 nama Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Oleh karena itu, kuasa hukum Pegi menuntut 4 orang lain yang juga bernama Pegi Setiawan agar diperlakukan sama dengan kliennya yakni ikut ditahan atau diperiksa perihal kasus ini.
Namun jika tidak, maka pihaknya meminta penyidik untuk membebaskan kliennya Pegi Setiawan.
Baca Juga: Ketika Kuasa Hukum Pegi Tanya Ahli Pidana soal 2 DPO Fiktif Kasus Vina
#5namapegi #praperadilanpegi #vinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.