BANDUNG, KOMPAS.TV – Sidang Praperadilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan menghadirkan ahli dan saksi.
Dalam sidang, ahli hukum dan acara pidana Suhandi Cahaya menjelaskan bahwa sebelum menetapkan seseorang jadi tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan dengan cermat dan lengkap.
Di samping itu, Suhandi Cahaya menyebutkan ranah dan wewenang hakim dalam sidang praperadilan.
Ahli menyebutkan bahwa untuk memutuskan seseorang menjadi pelaku atau bukan pelaku dan bersalah atau tidaknya seseorang tidak menjadi ranah praperadilan.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Pegi, Tim Kuasa Hukum: “Terlalu Banyak Yang Janggal, Ada Yang Tidak Adil.”
#praperadilanpegi #ahlipidana #pnbandung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.