JAKARTA, KOMPASTV - Pihak Pegi menanyakan ke saksi ahli Suhandi dalam sidang praperadilan terkait bedanya nama di DPO dan nama kliennya.
Suhandi menjelaskan konsekuensinya bisa saja gugur.
“Dalam DPO Ditulis Pegi alias Perong. Polisi tangkap klien kami Pegi Setiawan,” kata PIhak Pegi.
“Konsekuensinya?” jelas Hakim Eman meluruskan.
“Penetapan bisa dinyatakan tidak sah,” kata Suhandi.
“Artinya gugur?” tanya Pihak Pegi.
“Ya gugur,” kata Suhandi.
Sontak usai saksi ahli menjawab, pengunjung sidang tepuk tangan dan bersorak.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Firmansyah
#pegisetiawan #saksiahli #praperadilan
Baca Juga: Liga Akbar Siap Buka Fakta di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.