JAKARTA, KOMPASTV - Hakim Eman Sulaeman sampaikan sejumlah pertanyaan ke saksi ahli Suhandi Cahaya, Rabu (3/7/2024).
Hakim minta saksi ahli menjelaskan terkait praperadilan hingga soal salah tangkap.
“Sudah masuk persidangan, pemohon itu tidak bisa 2 kualifikasi hukum. Salah tahan ya salah tahan. Salah tangkap ya salah tangkap. Harus 1 poin,” kata Sunjaya menjelaskan soal salah tangkap di persidangan, Rabu (3/7/2024).
Suhandi menjelaskan jika ketahuan salah tangkap dalam praperadilan malah Obscure Libels (Suatu ketidak jelasan dalam hal waktu,tempat dan orang yang terlibat, dalam suatu perkara).
“Sebelum digelar sudah ada komplain. Di luar sidang praperadilan,” kata Suhandi.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Firmansyah
#hakimeman #pegisetiawan #saksiahli
Baca Juga: Kuasa Hukum akan Tunjukkan Isi Pesan Saksi dengan Pegi di 2016 Lalu di Sidang Praperadilan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.