BANDUNG, KOMPAS.TV - Tim Hukum Polda Jawa Barat sebagai pihak termohon dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan menolak semua dalil gugatan yang dilayangkan Pegi Setiawan.
Penyidik yang diwakili tim bidang hukum membacakan dasar-dasar menetapkan Pegi sebagai tersangka yang ditulis dalam berkas sebanyak 42 halaman.
Usai sidang, penyidik menyampaikan sudah memiliki 3 alat bukti untuk penetapan tersangka Pegi.
Sementara kuasa hukum pemohon Pegi Setiawan dalam repliknya menyampaikan kembali jika pada faktanya Pegi tidak pernah diperiksa sebagai tersangka dan dijadikan DPO hingga pada akhirnya dipaksakan jadi tersangka tanpa ada alat bukti.
Pihak Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan sudah menyampaikan dupliknya.
Agenda sidang pra peradilan akan di lanjutkan Rabu (3/7/2024) besok dengan agenda pihak Pegi dan Polda Jawa Barat menghadirkan saksi.
Baca Juga: Sidang Praperadilan, Polda Jabar Ungkap Hasil Pencocokan Wajah Pegi Identik 90 Persen!
#praperadilanpegi #pegisetiawan #pegiperong #kasusvina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.