BANDUNG, KOMPAS.TV - Selain keterangan saksi, polisi melakukan deteksi wajah menggunakan metode "Face Comparison" untuk membuktikan Pegi adalah Perong.
Hasilnya diatas 90% identik antara foto wajah barang bukti dengan foto wajah pencarian Dukcapil.
Tim Hukum Polda Jawa Barat meminta hakim menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.
Polda menyatakan seluruh proses penetapan tersangka terhadap Pegi sudah sesuai prosedur.
Baca Juga: Polda Jabar Yakin Pegi Setiawan Tak Ada di Bandung saat Vina Dibunuh, Sebut Punya Bukti Ini
#poldajabar #praperadilanpegi #pegisetiawan #kasusvina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.