Kompas TV video vod

Sidang Replik Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Penetapan Tersangka Tidak Penuhi Aspek Formil

Kompas.tv - 2 Juli 2024, 18:40 WIB
Penulis : Leiza Sixmansyah

 

KOMPAS.TV - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, kembali dilanjutkan pada hari ini, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Polda Jabar Akan Datangkan Saksi Ahli Pidana Untuk Membuka Lampiran Bukti Visum Vina-Eky

Agenda sidang hari ini adalah mendengar jawaban dari pihak termohon yaitu Polda Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga: Momen Hakim Membuat Tertawa Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Setalah itu pihak kuasa hukum Pegi pun menjawab melalui replik. Kuasa hukum Pegi Setiawan mnjawab bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak memenuhi aspek formil dan premature.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Berkas Pegi Setiawan: Itu Salah dan Itu Fatal Untuk Pembuktian

Produser: Leiza Sixmansyah

Thumbnail: Josuha

#praperadilanpegi #pegisetiawan #kasusvina #vinacirebon #poldajabar #infojabar #jabar #jawabarat #breakingnews #pnbandung #bandung #poldajabarkasusvinacirebon #pengadilannegeri

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x