KOMPAS.TV - Tim Kuasa Hukum Pegi mempertanyakan keabsahan bukti yang dibawa oleh Polda Jawa Barat dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, hari ini (2/7).
Di sisi lain, Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan pada Senin (1/7).
"Faktanya tidak ada (bukti yang kuat), bagaimana kita dapat mengukur kebenaran?" tegas Pengacara Pegi, Insank Nasruddin.
Kuasa Hukum Polda Jabar menyiapkan sejumlah alat bukti pendukung, terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Dalam sidang hari ini Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat menjawab dari gugatan preperadilan penetapan status tersangka Pegi Sertiawan dengan termohon Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung.
Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat menunjukkan alat bukti di sidang yang di gelar hari ini.
Setelah ditunda pada minggu lalu, Sidang Praperadilan Pegi kembali bergulir.
Keluarga Pegi ikut hadir dalam sidang kali ini; termasuk Ibu Pegi, Kartini.
Kartini berharap, dengan mulainya Sidang Praperadilan ini, Pegi Setiawan bisa segera bebas.
Baca Juga: Kabid Hukum Polda Jabar Klaim Temukan Bukti Pegi Tak Ada di Bandung saat Kasus Pembunuhan Vina
#praperadilanpegi #pegisetiawan #poldajabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.