BANDUNG, KOMPASTV - Polda Jabar meminta hakim praperadilan Pegi Setiawan menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum. Menghukum pemohon praperadilan biaya yang timbul dari perkara ini. Jika hakim ada pendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya,” kata Pihak Polda Jabar dalam sidang yang digelar di di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024).
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Agung
#poldajabar #pegisetiawan #praperadilan
Baca Juga: Dedi Mulyadi Hadiri Praperadilan Pegi Setiawan, Harap Sidang Berjalan Objektif
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.