BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Ibu dan adik Pegi ikut hadir pada sidang ini.
Pada sidang praperadilan hari ini, Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyatakan tidak ada langkah penyidikan dalam penetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sedangkan penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.
Beberapa bukti yang digunakan untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka tidak memiliki bukti yang kuat.
Tim Hukum Polda Jawa Barat menyatakan siap menunjukkan alat bukti yang menguatkan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Baca Juga: Jika Pegi Setiawan dan Pegi 'Perong' Adalah Sosok yang Berbeda, Lantas Polisi Salah Tangkap?
#pegiperong #praperadilanpegi #vinacirebon #kasusvina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.