KOMPAS.TV - Sidang Praperadilan Pegi Setiawan diagendakan mendengar permohonan, Senin (1/7).
Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum Pegi menegaskan penetapan tersangka cacat prosedur.
Terdapat sejumlah poin yang disorot oleh Pengacara Pegi, salah satunya adalah soal penetapan tersangka tidak didasari dengan bukti yang kuat.
“Penetapan tersangka telah merampas hak asasi pemohon,” kata Kuasa Hukum Pegi.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Pegi Angkat Bicara soal Penetapan Tersangka, Sebut Polda Jabar Tak Punya Bukti Kuat
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina yang menyedot perhatian publik juga menjadi atensi Kapolri, hingga menurunkan Propam dan Bareskrim Polri untuk melakukan asistensi kasus ini.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak didukung investigasi kejahatan berbasis ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI); sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Hal ini disampaikan Wakapolri, Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK dan PTIK.
_________
Ikuti live streaming sidang praperadilan Pegi di https://www.youtube.com/watch?v=C4U3pk4xiZk
#pegisetiawan #praperadilanpegi #poldajabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.