BANDUNG, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menekankan dalam surat permohonan yang disampaikan di sidang praperadilan bahwa Polda Jawa Barat telah salah sasaran atau error in persona.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Pegi usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024).
“Poin-poin kami terkait dengan penetapan tersangka, error in personanya. Artinya kita lebih menitikberatkan bahwa yang kami nilai di sini salah sasaran, salah orang, salah objek,” ujar kuasa hukum Pegi.
Baca Juga: Ayah Pegi Setiawan Tiba di Pengadilan Negeri Bandung Untuk Hadiri Sidang Praperadilan
#pegisetiawan #poldajabar #kasusvinacirebon
Video Editor: Joshua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.