KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung kembali melakukan sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus Vina dan Eky yang digelar, pada hari ini Senin (1/7/2024).
Sidang praperadilan ini diawali dengan pembacaan permohonan praperadilan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Pada pembacaan permohonan tim hukum Pegi Setiawan membantah rilis DPO dengan nama Perong itu bukanlah Pegi Setiawan. Serta tim kuasa hukum membantah itu adalah salah tangkap dan ingin memulihkan nama Pegi Setiawan.
Baca Juga: Kaesang Tertinggi di Pilkada Jateng, PDIP: Jateng Itu Basis PDIP
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Agung
#vinacirebon #pegisetiawan #poldajabar #praperadilanpegi #jawabarat #infojabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.