KOMPAS.TV – Senin (1/7/2024), Pengadilan Negeri Bandung akan menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani berharap hakim dapat bersikap objektif terhadap bukti dan fakta dalam persidangan untuk memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi dan tim ahli untuk memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sesuai prosedur dan Pegi adalah orang yang salah tangkap.
Prapaperadilan Pegi Setiawan yang sempat tertunda kembali dijadwalakan pada Senin, 1 Juli 2024. Jika sesuai jadwa, maka sidang praperadilan akan berlangsung selama 7 hari kedepan.
Apa saja kemungkinan yang akan dihadapi dalam sidang praperadilan Pegi terkait penetapanannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Jika praperadilan dimenangkan Pegi, dampak apa yang akan terjadi dalam penanganan kasus pembunhan Vina? akankan ada efek domino dalam kasus ini?
Kita bahas bersama Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Tony RM, lalu ada Jamin Ginting selaku Pakar Hukum dari Universitas Pelita Harapan dan mantan Kapolda Jawa Barat, Irjen (Purn) Anton Charliyan.
Baca Juga: Bentuk Perjuangan Mencari Keadilan, Ibu dan 2 Adik Pegi Akan Hadiri Praperadilan
#praperadilanpegi #vinacirebon #kasusvina #pegisetiawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.