KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Pegi, Sugiyanti Iriani, menyebut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah poin dalam berkas permohonan, utamanya terkait error in personal atau salah tangkap orang.
Sugiyanti juga sudah menemui sejumlah saksi dan tim ahli, untuk menyiapkan diri saat diminta hadir, pada agenda pemaparan saksi.
Tak hanya itu, dalam persidangan, Sugiyanti juga akan mempertanyakan soal motor Pegi yang telah dirampas penyidik, pada tahun 2016.
Pasalnya, motor tersebut tidak disebutkan sebagai barang bukti dalam hasil sidang, di tahun 2017.
Artinya, Pegi Setiawan sebagai pemilik motor bukanlah DPO seperti yang ditetapkan pengadilan.
Baca Juga: Jokowi Disebut akan Jadi Inspektur Upacara Hari Bhayangkara ke-78 Besok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.