JAKARTA, KOMPASTV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara, Jumat (28/6/2024).
Jaksa KPK ungkap beberapa hal yang memberatkan SYL dan juga hal yang meringankannya.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia," kata Jaksa di persidangan, Jumat (28/6/2024).
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi dan yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” lanjut kata jaksa.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa (SYL) telah berusia lanjut 69 tahun.
Video Editor: Agung
Baca Juga: SYL Kecewa Kinerja di Kementan Tidak Ringankan Tuntutan, Jaksa KPK: Itu Tugas, Bukan Prestasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.