CIREBON, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani mengharapkan Polda Jawa Barat legowo dan berbesar hati untuk segera membebaskan Pegi Setiawan karena tidak ada bukti kuat.
Menurutnya, hal ini berdasarkan pengembalian berkas perkara yang dilakukan Kejati Jabar ke penyidik Polda Jawa Barat.
Tim jaksa menilai berkas kasus Pegi Setiawan tidak cukup bukti memenuhi unsur formil dan materil dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.
“Kita sebagai tim kuasa hukum ya senang dengan dibalikinnya berkas Polda Jabar dengan alasan P18 berarti memang bukti-bukti yang dikirim Polda Jabar lemah,” ujar Iriani di Cirebon, Jumat (28/6/2024).
Sementara itu, ibu kandung Pegi, Kartini akan turut hadir di sidang praperadilan Pegi Setiawan pada 1 Juli mendatang.
Baca Juga: Jelang Praperadilan Pegi di Kasus Vina, Dijenguk Orangtua hingga Pengadilan Kembalikan Berkara
#pegisetiawan #vinacirebon #kasusvina
Video Editor: Dawud
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.