PADANG, KOMPAS.TV - 17 personel Direktorat Samapta Polda Sumater Barat, terbukti melanggar kode etik saat menangani dan menangkap 18 remaja pelaku tawuran di Padang, Sumatera Barat.
17 personel tersebut akan segera disidangkan. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono mengatakan hasil pemeriksaan dari 45 personel, 17 diantaranya terbukti bersalah melanggar kode etik.
Pelanggaran terjadi di Mapolsek Kuranji Padang, saat menangani dan menangkap 18 remaja pelaku tawuran (9/06) lalu.
Saat ini 17 personel yang bersalah tersebut masih dalam proses pelengkapan berkas dan akan segera disidangkan.
Tak hanya pelanggaran etik, 17 personel tersebut juga berpotensi terancam hukuman pidana.
Baca Juga: Kompolnas Olah TKP Tewasnya Afif Maulana di Jembatan Kuranji Padang
#padang #bocahtewas #polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.