JAKARTA, KOMPASTV - Pihak keluarga terpidana kasus Vina dan Eki Cirebon, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Selasa (25/6/2024) siang.
Mereka menilai keterangan ketua RT Pasren dalam kasus Vina diduga palsu dan merugikan.
Perwakilan keluarga terpidana berharap laporan yang dibuat bisa membebaskan terpidana.
“Laporan polisi terkait kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku Ketua RT di wilayahnya Ibu Aminah. Kita duga dia buat keterangan palsu di bawah sumpah. Pada 27 Agustus 2016 mereka ada di rumahnya Pak Pasren, tapi Pak Pasren tidak ada,” kata Roely ke media, Selasa (25/6/2024).
Adapun dokumen yang dibawa sebagai isi laporan di antaranya berupa alat bukti keterangan saksi-saksi, keputusan pengadilan, bukti elektronik video dan keterangan ahli.
Perhimpunan Advokat Indonesia - Peradi mendampingi sebagai kuasa hukum mengaku pihak keluarga terpidana sudah membuat laporan.
Video Editor: Dawud
#peradi #ketuartpasren #vinacirebon
Baca Juga: Pengacara Pegi Minta Menkopolhukam Untuk Menegur Polda Jabar soal Absen di Praperadilan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.