CIREBON, KOMPAS.TV - Keluarga lima terpidana kasus Vina, didampingi tim hukum Perhimpunan Advokat Indonesia dan Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi resmi melaporkan Ketua RT, Abdul Pasren ke Bareskrim Polri.
Abdul Pasren, Ketua RT 2, RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dilaporkan karena dianggap memberikan keterangan bohong dalam berkas acara pemeriksaan maupun persidangan pada 2016 lalu.
Saat itu Pasren menyatakan para terpidana tidak berada di rumahnya saat malam kejadian.
Padahal menurut para terpidana dan keluarga, saat tragedi Vina seluruhnya menginap di rumah kontrakan Pasren.
Keluarga terpidana pun meminta Polri menguji secara formil dan materil untuk mengetahui kebenarannya.
Roelly Panggabean, kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia menyebut telah menyiapkan sejumlah bukti dan akan dilengkapi dengan keterangan ahli.
Sementara itu, keberadaan Ketua RT Abdul Pasren hingga saat ini belum diketahui.
Warga pun meminta Ketua RT Pasren dan anaknya Kafi muncul ke publik untuk memberikan keterangan yang sebenarnya, jika 5 terpidana berada di rumah Pasren saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi.
Warga memohon keadilan karena para terpidana adalah bukan pelaku pembunuhan seperti yang dituduhkan.
Di sisi lain, meski belum mendapat surat resmi pemberitahuan rekonstruksi tersangka Pegi, namun kuasa hukum Pegi Setiawan akan menolak rekonstruksi yang digelar Polda Jawa Barat.
Kuasa hukum mengingatkan pesan yang disampaikan Kapolri agar Polda Jabar mencari bukti yang tak terbantahkan untuk tersangka Pegi Setiawan, agar tak ada lagi polemik.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tolak Rekonstruksi Polda Jabar: Bukan Pembunuh Vina
#ketuart #terpidanakasusvina #vinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.