Kompas TV video vod

[FULL] Virgoun Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Polisi: Pidana Penjara Maksimal 4 Tahun

Kompas.tv - 25 Juni 2024, 12:08 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan penyanyi Virgoun sebagai tersangka perkara penyalahgunaan narkoba di Jakarta, pada Selasa (25/6/2024).

Kapolres Polres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan tersangka wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

"Kita tetapkan dengan persangkaan pasal 127 ayat 1 huruf A UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," ujar Kombes Syahduddi.

Baca Juga: Sudah jadi Tersangka, Terungkap Virgoun 2 Kali Transaksi Dapat Sabu dari Kru Band Last Child

#polresjakbar #virgoun #narkoba

Produser: Ikbal Maulana

Thumbnail: Agung Ramdani

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x