SERANG, KOMPAS.TV - Polisi memeriksa lima influencer yang kedapatan mempromosikan situs judi online. Dari kelima tersangka diamankan empat tersangka di antaranya merupakan gadis remaja yang baru genap berusia 18 tahun.
Kelima tersangka yang ditangkap oleh jajaran Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bisnis ilegal ini mereka lakukan, berawal dari tawaran salah satu tersangka.
Baca Juga: Indonesia Darurat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp600 Triliun!
#judionline #Influencer
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.