MEDAN, KOMPAS.TV- Ribut soal orang tua siswi yang layangkan protes dugaan pungli di SMA Negeri 8 Medan, lantas muncul anggapan bahwa siswi yang orang tuanya protes itu jadi tidak naik kelas.
Menanggapi isu yang beredar itu Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Rosmaida Asiana Purba angkat bicara.
Pihaknya menegaskan, siswi yang tidak naik kelas tersebut disebabkan oleh jumlah ketidakhadiran tanpa keterangan selama 34 hari selama satu tahun.
Adapun tindakan tersebut melewati batas dari 10 persen jumlah maksimal ketidakhadiran tanpa keterangan selama setahun yang diatur oleh pihak sekolah.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Sumut Minta SMA Negeri 8 Medan Tinjau Ulang Keputusan Tak Naik Kelas Seorang Siswa
Editor Video: Joshua Victor
#sman8medan#medan#tidaknaikkelas#medan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.