KOMPAS.TV - Mahkamah agung melalui Pengadilan Negeri Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, menggelar sidang keliling di Wilayah Pulau Miangas.
Sidang di luar gedung pegadilan dilakukan di pulau terluar wilayah utara Indonesia yang merupakan tapal batas Indonesia-Filipina.
Sidang keliling di luar gedung pengadilan bertujuan untuk memberikan aspek hukum dan keadilan bagi masyarakat daerah tertinggal, terdepan dan terluar.
Selain persidangan tindak pidana ringan, sidang wilayah ini, juga dikakukan pengadilan agama setempat untuk dapat menyidangkan perkara perceraian.
Baca Juga: Jemaah Haji Kloter 1 Temanggung Tiba di Tanah Air, Disambut Isak Tangis Keluarga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.