KOMPAS.TV - Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam, akan menjalani sidang gugatan praperadilan.
Gugatan ini berkaitan dengan penetapan tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Menurut rencana, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin 24 Juni.
Menjelang sidang praperadilan, pihak Polda Jabar telah menyiapkan dokumen untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum telah merampungkan berkas perkara Pegi Setiawan untuk dilimpahkan kepada Kejati Jabar.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bongkar Asal Polisi Dapatkan Foto Pegi
#praperadilan #vinacirebon #pegi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.