KOMPAS.TV - Baru bebas tiga bulan, dalam kasus peredaran obat terlarang, anak Pedangdut Lilis Karlina, RDI, kembali terjerat kasus narkoba lagi, ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Saat ini Satres Narkoba Polres Purwakarta masih melakukan penyelidikan mendalam, dan berkoordinasi dengan pihak Bapas Bandung, karena RDI masih anak-anak.
RDI dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Semarang, Diduga Dipicu Percikan Api dari Sepeda Motor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.