GORONTALO, KOMPAS.TV - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo akhirnya menahan Darwis Moridu, Mantan Bupati Boalemo Gorontalo pada Kamis siang 20 Juni 2024.
Darwis Moridu diduga ikut menikmati dana hasil kerugian negara pada proyek yang dianggarkan di Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Boalemo, Gorontalo tahun anggaran 2019 sebesar Rp 6,6 miliar di saat dirinya menjabat sebagai bupati.
Penyidik juga menemukan pelanggaran aturan pada proses di 42 paket penunjukan langsung proyek jalan usaha tani.
Berdasarkan hasil perhitungan BPK RI, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.
Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang Korupsi Kementan, Febri Diansyah: Dicekal KPK saat Jadi Pengacara SYL
#bpkri #gorontalo #korupsi #kementan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.