KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 lalu, ke Kejati Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast menyebut, penyerahan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dilakukan pada Kamis (20/06/2024) pagi.
Selain menyerahkan berkas, Polda Jabar Tengah mempersiapkan tim kuasa hukum persiapan sidang praperadilan yang akan digelar perdana pada tanggal 24 Juni mendatang di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Juga: Mencari Jejak Iptu Rudiana di Kasus Pembunuhan Vina dan Eki
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.