JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap salah satu fakta persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon pada 2016 silam.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, satu saksi yang dihadirkan pihak pelaku dalam persidangan sempat dijanjikan uang supaya tidak memberi keterangan secara jujur.
“Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Kendati demikian, Sandi tidak menjelaskan lebih jauh ihwal siapa sosok pelaku tersebut.
#kasusvina
Video editor: Vila Randita
Baca Juga: Tanggapan Hotman Paris soal Polri Sebut Iptu Rudiana Tak Langgar Etik di Kasus Vina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.