JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Jabar menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah merampungkan berkas perkara tersangka utama, Pegi Setiawan alias Perong, untuk dilimpahkan kepada Kejati Jabar.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima berkas perkara Pegi Setiawan.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan jaksa penuntut umum akan melakukan penelitian terhadap berkas Pegi.
#pegisetiwan #kasusvina
Video editor: Vila Randita
Baca Juga: Jokowi Disebut Tolak Grasi 7 Terpidana Kasus Vina, Ini Respons Menkumham dan KSP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.